News

Bahlil Buka Akses RI Kelola Tambang Laut Dunia

Indonesia Menatap Laut Dalam: Implementasi Permen ESDM No. 11 Tahun 2025

Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan sumber daya alam dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 11 Tahun 2025. Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional (KDLI), sebuah wilayah yang selama ini belum banyak tersentuh eksplorasi.​

Membuka Potensi Baru di Laut Dalam

KDLI merupakan area dasar laut yang berada di luar batas yurisdiksi nasional, namun memiliki potensi mineral yang sangat besar. Dengan adanya Permen ESDM No. 11 Tahun 2025, Indonesia kini memiliki kerangka hukum yang jelas untuk melakukan kegiatan prospeksi, eksplorasi, dan eksploitasi mineral di kawasan tersebut.​

Peraturan ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2023 tentang peran aktif Indonesia di KDLI, yang menegaskan komitmen negara dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Langkah-Langkah Strategis dalam Pengelolaan Mineral

Permen ESDM No. 11 Tahun 2025 mengatur berbagai aspek penting dalam pengelolaan mineral di KDLI, antara lain:​

  • Prospeksi: Kegiatan penyelidikan awal untuk mengetahui potensi mineral di suatu area.​
  • Eksplorasi: Kegiatan lanjutan untuk memperoleh data lebih rinci mengenai lokasi, kualitas, dan jumlah cadangan mineral.​
  • Eksploitasi: Kegiatan pengambilan mineral yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, dan penjualan.​

Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan berkala, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan mineral, guna memastikan kepatuhan terhadap standar nasional dan internasional.​

Kontribusi terhadap Pembangunan Nasional

Implementasi Permen ESDM No. 11 Tahun 2025 diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan nasional. Dengan memanfaatkan potensi mineral di KDLI, Indonesia dapat meningkatkan pendapatan negara, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan industri pengolahan mineral di dalam negeri.

See also  Harta Karun Energi! Hidrogen Bisa Genjot RI USD 70 M

Kami percaya bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam pengelolaan sumber daya alam global.​

Menuju Masa Depan yang Berkelanjutan

Dengan adanya regulasi yang jelas dan komprehensif, Indonesia kini memiliki landasan kuat untuk mengelola sumber daya mineral di KDLI secara berkelanjutan. Kami berharap bahwa implementasi Permen ESDM No. 11 Tahun 2025 dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi bangsa dan negara.​

Sebagai warga negara, Anda juga memiliki peran penting dalam mendukung upaya ini, baik melalui peningkatan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan maupun dengan berpartisipasi aktif dalam berbagai program terkait.​